Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Ketentuan mengenai Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).
Pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas air tanah, jari-jari pengaruh pemompaan air tanah, dan kualitas air tanah.
Sebelum melakukan kegiatan tersebut, maka pelaku usaha wajib mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM.
Sebelum mengurus Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Beberapa contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait untuk mengurus NIB meliputi:
- KBLI 11050 (Industri air minum dan air mineral).
- KBLI 13921 (Industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga).
- KBLI 42207 (Pembuatan/pengeboran sumur air tanah). Dan lain sebagainya.
Leave a Comment