Dasar Hukum Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

24
Sep 2024
Category : Blog
Author : Admin
Views : 98x

Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

No Comments

Leave a Comment

 

×

Jasa Konsultan SIPA & Ahlinya Pengurusan SIPA Sumur Bor Air Tanah

Hello!

Hubungi kami untuk konsultasi gratis

×