Persyaratan Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

24
Sep 2024
Category : Blog
Author : Admin
Views : 140x

Persyaratan Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Persyaratan untuk melakukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang diajukan melalui menu PB-UMKU dalam sistem OSS meliputi (Lampiran II Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022):

Syarat Administrasi

  1. Formulir permohonan yang memuat:
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
  4. Alamat lokasi sumur bor/gali;
  5. Koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree);
  6. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan; dan
  7. Keterangan sumur bor/gali ke-;
  8. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah, dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
  9. Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan;
  10. Izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL);
  12. Laporan studi kelayakan penggunaan air tanah;
  13. Surat keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian PUPR;
  14. Surat keterangan dari PDAM yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;
  15. Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar); dan
  16. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.

Syarat Teknis

  1. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;
  2. Rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
  3. Gambar konstruksi sumur bor/gali.

No Comments

Leave a Comment

 

×

Jasa Konsultan SIPA & Ahlinya Pengurusan SIPA Sumur Bor Air Tanah

Hello!

Hubungi kami untuk konsultasi gratis

×