Persyaratan Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
24
Sep 2024
Persyaratan Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
Persyaratan untuk melakukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang diajukan melalui menu PB-UMKU dalam sistem OSS meliputi (Lampiran II Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022):
Syarat Administrasi
- Formulir permohonan yang memuat:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
- Alamat lokasi sumur bor/gali;
- Koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree);
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan; dan
- Keterangan sumur bor/gali ke-;
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah, dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
- Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan;
- Izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL);
- Laporan studi kelayakan penggunaan air tanah;
- Surat keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian PUPR;
- Surat keterangan dari PDAM yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;
- Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar); dan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.
Syarat Teknis
- Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;
- Rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
- Gambar konstruksi sumur bor/gali.
Leave a Comment